Menjelang berakhirnya tahun 2020, pemerintah menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. FPI juga dinyatakan bubar lantaran tak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sejak 2019.
Bagaimana tinjauan hukum dan politik atas pelarangan dan pembubaran tersebut? Simak selengkapnya pada episode Diskusi Pinggiran kali ini bersama Alumni Fakultas Hukum dan Ilmu Politik Unpad, yakni Haidar Ammar Al-Faruqi dan Hanif Arrazi.
Selamat mendengarkan!
Podchaser is the ultimate destination for podcast data, search, and discovery. Learn More