Dengan demikian hubungan intim antara suami dan istri yang masih ada paksaan adalah tidak dibenarkan adanya. Sebagaimana keterangan Imam Nawawi dalam Riyadhus Shalihin yang menjelaskan bahwa seorang istri pun boleh tidak mengiyakan ajakan setiap berhubungan dengan seorang suami dengan sebab tertentu. Misal karena sakit atau halangan lainnya yang membuat sorang istri tak bisa melayaninya. Makin jelas sudah, jika setiap hubungan intim antara suami istri adalah kesepakatan bersama, bukan hak veto suami seorang.
Show More
Creators & Guests
We don't know anything about the creators of this podcast yet. You can so they can be credited for this and other podcasts.