Podchaser Logo
Home
Fiqih Kesehatan Wanita Bab 1 : Haid

Fiqih Kesehatan Wanita Bab 1 : Haid

Released Friday, 12th March 2021
Good episode? Give it some love!
Fiqih Kesehatan Wanita Bab 1 : Haid

Fiqih Kesehatan Wanita Bab 1 : Haid

Fiqih Kesehatan Wanita Bab 1 : Haid

Fiqih Kesehatan Wanita Bab 1 : Haid

Friday, 12th March 2021
Good episode? Give it some love!
Rate Episode

Haid, nifas dan istihadhah (haid yang melebihi batas maksimal) adalah mutlak dan sunnatullah bagi perempuan. Walaupun, ada beberapa perempuan yang tidak mengalami haid, nifas dan istihadhah. Salah satunya yaitu perempuan mulia dalam sejarah Islam, putri Rasulullah Sallahu Alaihi Wa Sallam, sayyidah Fatimah.

Dalam Islam, ada beberapa ketentuan tertentu yang diberlakukan untuk perempuan yang mengalami haid, nifas dan istihadhah. Di antaranya yaitu perihal meninggalkan shalat, puasa, berhubungan suami-istri, membaca al-Qur’an dan wudhu dengan niat beribadah serta beberapa ibadah lain yang mengikat ketentuan bagi perempuan haid, nifas dan istihadhah. Beberapa ibadah tersebut dilarang untuk dilakukan oleh perempuan yang sedang mengalami haid dan nifas. Namun, diwajibkan dan boleh dilakukan oleh perempuan yang sedang istihadoh dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Karena banyaknya ibadah wajib dan mubah yang mengikat ketentuan bagi perempuan haid, nifas dan istihadhah, maka merupakan hal yang sangat wajib atau wajib ‘ain bagi perempuan untuk mempelajari segala hal yang terkait syari’at dan ketentuan dalam haid, nifas dan istihadoh. Misalnya yaitu perempuan harus tahu kapan darah disebut haid, nifas dan istihadoh, kriteria atau ciri-ciri darah haid, nifas dan istihadoh, berapa batas minimal dan maksimal masa haid, nifas dan istihadhah, kapan harus mengganti atau meng-qadha salat dan puasa yang sempat ditinggalkan sebab haid dan nifas, bagaimana cara salatnya perempuan yang mengalami istihadhah dan beberapa hal lain penting lainnya.

Hal tersebut bukanlah hal yang mudah. Butuh belajar dan mengaji kepada seorang guru yang ahli dalam bidang fikih haid, nifas dan istihadhah. Sehingga tidak terkecuali bagi semua perempuan muslim untuk belajar bab ini. Rasulullah Sallahu Alaihi Wa Sallam bersabda dalam riwayat Ibnu Majah:

“Diwajibkan atas setiap muslim untuk menuntut ilmu”

Ulama mazhab Syafi’i, ’Abd ar-Rahman ibn ‘Abdullah ibn ‘Abd al-Qadar al-Saqaf menjelaskan bahwa Hadis tersebut menunjukkan kewajiban untuk menuntut ilmu dan salah di antara ilmu tersebut yaitu ilmu wajib bagi perempuan.

LDK UPIM Universitas Tadulako mencoba menghadirkan pembicara terkait Fiqih Kesehatan Wanita yang khusus membahas perkara haid yaitu Ustazah Hikmatur Rahmah.


IG : @officialldkupimuntad
youtube : UPIM tv

Show More
Rate

Join Podchaser to...

  • Rate podcasts and episodes
  • Follow podcasts and creators
  • Create podcast and episode lists
  • & much more

Episode Tags

Do you host or manage this podcast?
Claim and edit this page to your liking.
,

Unlock more with Podchaser Pro

  • Audience Insights
  • Contact Information
  • Demographics
  • Charts
  • Sponsor History
  • and More!
Pro Features