Seorang aktivis lingkungan, Daniel Frits Maurits Tangkilisan diputus bersalah menyebarkan ujaran kebencian dan dijatuhkan pidana 7 bulan serta denda 5 juta rupiah. Ia dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Meskipun Undang-undang ini baru direvisi. Vonis hakim pun memunculkan banyak kecaman. Berikut laporan khas KBR, disusun jurnalis Rangga Sugeri.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Podchaser is the ultimate destination for podcast data, search, and discovery. Learn More