Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan sempat menyatakan pengemudi ojek online atau ojol serta kurir logistik berhak mendapat tunjangan hari raya atau THR keagamaan. Namun, belakangan pernyataan itu diralat sebagai hanya imbauan dan bukan kewajiban perusahaan. Bisakah pengemudi ojol mendapat THR? Berikut laporan khas KBR disusun Jurnalis Rangga Sugeri.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Podchaser is the ultimate destination for podcast data, search, and discovery. Learn More