Imam al-Nawawi menjelaskan mengenai uzur-uzur yang dapat membolehkan seseorang untuk meninggalkan sholat Jumat. Di antaranya adalah kekhawatiran atas kehilangan harta. Hal ini sebagaimana dalam kasus karyawan yang bekerja untuk menjaga sebuah kantor atau perusahaan tertentu, tidak wajib baginya melaksanakan sholat Jumat apabila ia tidak memiliki kesempatan untuk menjalankan Jumat dan kawatir akan kehilangan pekerjaannya jika harus melaksanakan sholat Jumat.
Podchaser is the ultimate destination for podcast data, search, and discovery. Learn More