Ulama Syafi’i menyebutkan bahwah aurat perempuan di luar shalat adalah sama dengan pendapat ulama Mazhab Hanbali yakni seluruh tubuh. Tidak diperbolehkan untuk membukanya kecuali untuk keperluan seperti kebutuhan medis, saat khitbah (hanya wajah dan telapak tangan), dan tranksaksi jual beli.
Show More
Creators & Guests
We don't know anything about the creators of this podcast yet. You can so they can be credited for this and other podcasts.