Ketika seseorang ingin memiliki perhiasan emas tetapi ia tidak memiliki cukup uang, kemudian ia membeli emas tersebut secara kredit dengan cara cicilan di bank. Lantas bolehkah hal tersebut dilakukan? Bagaimana dalam pandangan Islam? Dengarkan penjelasan Islami di podcast Ruang Qolbu episode kali ini.
Podchaser is the ultimate destination for podcast data, search, and discovery. Learn More