Apabila seseorang sedang melakukan perjalanan jauh / safar, kemudian ia memutuskan untuk tidak menjamak dan mengqashar sholatnya. Tetapi tetap melaksanakan sholat sebagaimana orang yang mukim. Lantas apakah hal tersebut dibolehkan padahal ia berhak mendapatkan keringanan dalam beribadah, namun ia tidak melakukannya. Dengarkan penjelasan Islami di podcast Ruang Qolbu episode kali ini.
Podchaser is the ultimate destination for podcast data, search, and discovery. Learn More