Kedua, ulama yang membolehkannya. Diantaranya adalah Abu Zur’ah al-‘Araqi, Syeikh Ibn Utsaimin dain Ibn Baz. Ibn Baz mengomentari arisan ini dengan mengatakan bahwa arisan adalah piutang yang tidak mengandung syarat memberi tambahan manfaat kepada siapapun. Majelis Hai’at Kibar al-Ulama telah mempelajari masalah ini dan mayoritas mereka membolehkannya mengingat adanya maslahat untuk seluruh anggota arisan tanpa mengandung mudarat.
Show More
Creators & Guests
We don't know anything about the creators of this podcast yet. You can so they can be credited for this and other podcasts.