Mengenai hukum arisan sendiri, para ulama berbeda pendapat dalam dua pandangan. Pertama, ulama yang mengharamkan seperti Syeikh Shalih bin Abdillah al-Fauzan, Syeikh Abdul Aziz bin Abdillah dan Syaikh Abdurrahman al-Barak. Mereka berargumentasi bahwa setiap peserta dalam arisan ini menyerahkan uangnya dalam akad hutang bersyarat yaitu menghutangkan dengan syarat diberi hutang juga dari peserta lainnya. Ini adalah hutang yang membawa keuntungan/qardh jrra manfaatan, sedangkan para ulama sepakat bahwa hutang yang memberikan manfaat dikategorikan sebagai riba.
Podchaser is the ultimate destination for podcast data, search, and discovery. Learn More