Yang artinya : Jika seseorang berkurban satu ekor unta atau sapi sebagai penganti kambing, maka selebihnya yang sepertujuh adalah sedekah sunnah biasa yang ia boleh distribusikan dagingnya kepada orang-orang yang berhak menerima sedekah sunnah jika ia berkenan. Wallahu a’lam bis shawab.
Show More
Creators & Guests
We don't know anything about the creators of this podcast yet. You can so they can be credited for this and other podcasts.