jika seseorang berkurban dengan satu ekor sapi hanya untuk dirinya sendiri, maka hukumnya boleh dan sah. Hanya saja meskipun boleh dan sah, namun yang dinilai sebagai kurban adalah sepertujuh dari daging sapi tersebut. Sementara sisanya dinilai sebagai daging biasa, bukan kurban dan jika disedehkan, maka dinilai sebagai sedekah biasa, bukan sedekah kurban.
Podchaser is the ultimate destination for podcast data, search, and discovery. Learn More